Depok, ERANASIONAL.COM – Polisi menetapkan tersangka pengemudi mobil berinisial P yang melepaskan tembakan di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat.

“Sudah (jadi tersangka)” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, ketika dikonfirmasi pada Senin (18/11). Rencananya, polisi juga bakal melakukan penahanan terhadap pelaku.
Polisi juga memastikan bahwa pelaku bukanlah keluarga anggota TNI. Arya memastikan pengakuan itu hoaks.
“Enggak (keluarga dari anggota TNI)” ucap dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata mempunyai izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan oleh Polri. Izin kepemilikan senjata api itu diterbitkan kepada pelaku untuk membela diri.
Adapun perselisihan di antara pelaku dan korban bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh keduanya nyaris bersenggolan di jalan. Pelaku dan korban lalu terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku meletuskan senjata api ke udara.