Tangerang, ERANASIONAL.COM – Penganiayaan terjadi pada seorang bocah berusia 10 tahun di Tangerang. Kekerasan itu dilakukan oleh sejumlah orang, Sabtu (16/11/2024).

Korban dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli. Selain itu, korban juga disiram minuman keras (miras). Video yang memperlihatkan aksi penganiayaan itu tersebar di media sosial.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, membenarkan adanya peristiwa itu. Total, sebanyak 4 orang yang terlibat aksi penganiayaan itu sudah ditangkap oleh polisi.

“Pelaku sudah kita tangkap,” kata dia kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Belum disebut secara rinci identitas keempat pelaku yang sudah ditangkap. Belum diketahui pula para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka ataukah belum. Adapun aksi penganiayaan dipicu korban yang dituduh mencuri uang senilai Rp 700 ribu.