Depok, ERANASIONAL.COM – Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arif Ubaidillah membenarkan pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus prostitusi di Apartemen Saladin, Depok, Jawa Barat.

Kasus tersebut melibatkan tersangka yakni Rival Ramdani (19 tahun), Reza Azhari (27 tahun), Muhammad Fahmi (20 tahun), dan Maulana Akbar (20 tahun). Mereka sedang dalam proses penyidikan di Polres Metro Kota Depok. Mereka diduga menjajakan sejumlah pekerja seks komersil (PSK) secara online alias daring.

“Para korban, sebanyak tujuh perempuan, dilaporkan dijual melalui aplikasi MiChat. Tindakan ini dilakukan di lantai 17 dan 20 apartemen tersebut,” katanya dikutip dari Viva, Rabu (20/11/2024).