Pontianak, ERANASIONAL.COM – Polisi menangkap seorang remaja yang membawa 10 paket sabu di area pasar Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana bilang penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di area pasar tersebut.

“Dari informasi yang kita terima, seorang oknum warga berinisial MBM (18) sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu dan terduga pelaku sedang berada di sebuah counter handphone di area komplek pasar desa tumbang titi,” ungkap IPTU Made.

Saat diamankan, polisi mendapati dompet yang disimpan di sweater dan berisi uang tunai Rp 1 juta, handphone dan 20 paket sabu dengan total berat 7,88 Gram Bruto.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling Singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambahnya.