Lampung, ERANASIONAL.COM – Agus Rahmat Hidayat (38) warga Jalan Ahmad Akuan, Gang Srikandi 2, Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara nekat membakar gedung sub bagian umum dan kepatuhan internal kantor pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku bernama

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku berhasil diamankan di Kelapa Tujuh, Kota Bumi Selatan. Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, dikutip Kumparab, Senin (9/12/2024).

Stefanus menjelaskan, peristiwa kebakaran itu terjadi pada Sabtu (7/12/2024). Saat itu seorang satpam sedang mengecek dan mengontrol gedung.

Kemudian Satpam bernama Fajar mencium bau asap dan saat dilakukan pengecekan ternyata ruang gedung alat tulis kantor (ATK) terbakar.

“Saksi langsung memanggil saksi lainnya untuk memadamkan api. Kemudian, pada saat akan membuka pintu, kondisi pintu sudah tidak terkunci,” ucapnya.

Stefanus melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat seseorang masuk mendekati ruang ATK dengan memutar CCTV mengunakan pipa dan keluar membawa tas ransel.

“Atas kejadian tersebut kantor pajak mengalami kerugian kurang lebih Rp 500 juta serta melapor ke Polres Lampung Utara,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mantan Satpam di Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi, Lampung Utara, motifnya sakit hati dendam karena di PHK,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/banjir UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 dan atau pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya