Makassar, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulsel pada tahun 2025, Rabu 11 Desember 2024.

UMP di Sulsel pada 2025 naik sebesar 6,5% dari tahun 2024. Itu artinya UMP di Sulsel pada 2025 sebesar Rp 3.657.527, yang sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298.

“Keputusan ini kami ambil melalui satu proses rapat baik di LKS triparti maupun di dewan pengupahan. Dan alhamdullilah di dewan pengupahan yang ada dewan pakar dan perwakilan dari buruh, pakar serta teman-teman perwakilan pengusaha, semuanya sepakat,”ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 11 Desember 2024.

Jayadi menambahkan, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Dan UMP ini dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

“Alhamdullilah di luar ekpektasi saya. Saya pikir akan alot dan sangat luar biasa, tapi alhamdullilah seperti yang gubernur katakan, saya mau semua happy, pengusaha happy kemudian begitu juga dengan teman-teman dunia pekerja maupun buruh,”jelas Jayadi.

Jayadi mengimbau kepada seluruh pengusaha di Sulsel untuk mengikuti peraturan kenaikan upah ini.

“Nggak ada istilah tidak bisa mengikuti. Itu perintah dan wajib di ikuti. Kami juga diperintahkan oleh pak Presiden maupun Menteri Tenaga Kerja untuk turun ke bawah mengawasi di setiap perusahaan,”turutnya.

“Sesuai dengan program kita bulan Januari tahun 2025 itu sudah diberlakukan,”tegasnya. []