Jakarta, ERANASIONAL.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Jika sebelumnya UMP senilai Rp 5.067.381, maka tahun 2025 akan naik menjadi Rp 5.396.761.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761,” kata Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, dikutip dari Kumparan, Rabu (11/12/2024).

Teguh mengatakan penetapan UMP Jakarta memakai formula Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pihaknya sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah terkait kenaikan UMP tersebut.

“Sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.