Depok, ERANASIONAL.COM – Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan, kenaikan UMK tersebut telah disepakati bersama melalui DEPEKO yang terdiri dari Munsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok.
“UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp 5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 317.109,78,” ucap dia dikutip dari berita.depok.go.id, Selasa (17/12/24).
Lebih lanjut, Sidik mengungkapkan, DEPEKO juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok.
Kenaikan UMSK tersebut di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri.
Tinggalkan Balasan