“Apabila dihitung selama 6 bulan, ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar,” kata AKBP Rita.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi pengoplos elpiji subsidi ini.

Dari hasil penyelidikan, ada lima pelaku yang terlibat kasus tersebut, yakni satu pelaku merupakan pemilik gudang atau otak pengoplosan elpiji subsidi, seorang pelaku lainnya merupakan pengelola, dan tiga pelaku lainnya merupakan karyawan pemilik gudang.

Namun, untuk pemilik gudang yang juga otak dari kasus ini, kata dia, sudah menyerahkan diri yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin siang. Pada saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan.