Lampung, ERANASIONAL.COM –  Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi dari Lampung Selatan, Selasa, mengatakan bahwa penetapan sebagai tersangka tersebut atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2024.

“Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S (50) selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai pengguna ijazah palsu dan AS sebagai penerbit ijazah palsu,” kata Kombes Pol. Umi.

Penetapan status tersangka terhadap S dan AS tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.