Semarang, ERANASIONAL.COM – Seorang wanita di Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran mempromosikan judi online dengan bayaran jutaan rupiah.

“Pelaku diamankan di sebuah ruko, (pelaku) perempuan swasta, tanggal Senin (9/12/2024),” kata Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo, Kamis (19/12/2024).

Agung mengatakan kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli siber. Polisi mendapati akun Instagram @kfrynnn milik pelaku meng-endorse judol.

“Modus pelaku meng-endorse situs judi online, dengan menggunakan media sosial Instagram. Kemudian memposting cerita atau story sebanyak 2 kali dalam sehari sejak bulan Januari 2024,” jelas dia.

Melalui akun Instagramnya yang memiliki pengikut atau followers sebanyak 4.057 orang, pelaku mendapat upah sebesar Rp 7 juta. Uang itu merupakan bayaran untuk postingan bulan Januari 2024 hingga Desember 2024.

“Iya, dapatnya segitu. Sekarang masih pendalaman guna pengembangan. Yang bersangkutan juga masih ditahan,” kata Agung.

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.