ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan tengah untuk Tahun yang Berakhir pada tanggal Desember 2019 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp573.246.417.798,00 dengan realisasi sebesar Rp504.277.164.705,51 atau 87,97%. jumlah realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi belanja barang dan jasa Kecamatan Kapuas Hilir sebesar Rp2.528.820.280,00, .

Dalam realisasi anggaran tersebut diduga ada pembayaran fiktif dan penggunaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan di tiga kelurahan di kecamatan kapuas hilir kabupaten kapuas.

Dugaan tersebut berdasarkan pengujian dokumen pertanggung jawaban secara uji petik yang dilakukan ditiga kelurahan yang tertuang didalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, Hasil pengujian tersebut kepada kelurahan dahirang,barimba dan hampatung serta permintaan kepada Plt. PPK Kecamatan Kapuas Hilir, lurah, bendahara pengeluaran.

Diketahui bahwa Plt. PPK di Kecamatan Kapuas Hilir tidak melakukan verifikasi atas bukti-bukti pengeluaran untuk pengajuan GU/ganti uang ke BPKAD. Plt. PPK tidak menandatangani format kelengkapan berkas sebagai bukti bahwa telah verifikasi.

Fungsi verifikasi atas kelengkapan dokumen untuk penerbitan SP2D dan pengesahan atas SPPD dikembalikan ke masing-masing perangkat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 900/1148/Keu.2015 sebagai untuk mempercepat proses pelayanan penerbitan SP2D.

Hasil penelusuran lebih lanjut diketahui:

A. Kelurahan Dahirang :

1.Terdapat pengeluaran belanja atas kegiatan yang diakui oleh Lurah Dahirang tidak dilaksanakan sebesar Rp33.743.238,00,dengan 19 item.

2. Terdapat dua item pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp7.000.000,00 dengan salah satu item/kegiatan nya adalah belanja langsung ATK sebesar 5jt rupiah.

3. Pengeluaran Dana GU/ganti uang tidak dipertanggungjawabkan dengan bukti yang benar sebesar Rp29.929.000,00, bukti tersebut tidak ditandatangani oleh toko, nota ganda sebesar Rp29.929.000,00, .

B. Kelurahan Barimba :

1. Pengeluaran belanja tidak dilengkapi tagihan/bukti pembayaran/nota/kuitansi
kelengkapan lainnya dari pihak ketiga sebesar Rp27.647.600,00, dengan 13 item kegiatan.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dari Bendahara Pengeluaran bahwa pembayaran atas kegiatan BIMTEK hanya untuk sertifikat, namun tidak menghadiri kegiatan tersebut. Dan untuk dinas lainnya ditemukan adanya surat tugas yang berbeda untuk lokasi yang sama, tanggal yang sama dan orang yang sama.

2. Pengeluaran Dana GU/ganti uang tidak dipertanggungjawabkan dengan bukti yang
memadai sebesar Rp12.584.000,00 pemeriksaan dokumen bukti pertanggungjawaban, diketahui nota/bukti yang tidak ditandatangani oleh toko, nota ganda sebesar Rp12.584.000,00, Bendahara Pembantu Kelurahan Barimba mengakui bahwa seluruh SPJ dibantu dengan pihak ketiga.

C .Kelurahan Hampatung :

1. Pengeluaran belanja tidak dilengkapi tagihan/bukti pembayaran/nota/kuitansi serta lainnya dari pihak ketiga sebesar Rp10.528.500,00 dengan 14 item kegiatan.

2. Pengeluaran Dana GU/ganti uang tidak dipertanggungjawabkan dengan bukti yang memadai sebesar Rp30.851.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan hasil wawancara kepada Lurah dan bendahara Pengeluaran Pembantu diketahui terdapat nota/bukti yang tidak sesuai bukti pembelian riil dari toko sebesar Rp30.851.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

C. Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 900/1148/Keu.2015 tentang Kelengkapan
Dokumen Untuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Pengembalian Fungsi Verifikasi dan Pengesahan atas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Indikasi kerugian keuangan daerah atas pembayaran terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp78.919.338,00, yang meliputi pembayaran kegiatan di Dahirang sebesar Rp40.743.238,00 (Rp33.743.238,00+ Rp.7000.000); di Kelurahan Barimba sebesar Rp27.647.600,00; dan di Kelurahan Hampatung sebesar Rp10.528.500,00;

b. Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Kecamatan Kapuas Hilir tidak dapat
diyakini kewajarannya sebesar Rp73.364.000,00 (Rp29.929.000,00 + 12.584.000,00 + Rp30.851.000,00).

Mengenai hal tersebut Media Eranasional.com mencoba mengkonfirmasi kepada Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S.Bahat, MM,MT melalui WhatsApp kepala inspektorat kabupaten Kapuas Heri Bowo namun sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum bersedia menjawab. (Ahmad F)