Menurutnya, masalah ini sempat dilaporkan ke pihak penyelenggara sunatan massal tersebut. Mereka juga berjanji akan memberikan perawatan termasuk operasi lanjutan, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut yang signifikan.
“Jadi awalnya ada lima lubang, setelah diobati tinggal dua. Tapi mereka hanya memberikan pengobatan sementara. Sampai sekarang belum ada tindakan operasi,” katanya.
Oleh karena itu, Rusmiati, memilih untuk melaporkan masalah ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (6/1/2025).
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan terkait dugaan malapraktik tersebut. Menurutnya, kasus itu telah ditangani oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus).

“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Pidsus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU Kesehatan,” katanya.
Peristiwa ini terjadi seusai AL mengikuti sunat massal yang berlokasi di Kantor Kecamatan Jakabaring Palembang.
Tinggalkan Balasan