“Dia meninggalkan tugas selama 521 hari kerja secara berturut-turut,”pungkas Didik.

Sebelumnya diberitakan, sepanjang tahun 2024, sebanyak 124 anggota Polda Sulsel tercatat melakukan pelanggaran kode etik.

Dari total tersebut, 16 diantaranya menerima sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen institusi untuk menjaga kedisiplinan di lingkungan kepolisian.

“Anggota yang melanggar mendapatkan sanksi sepanjang 2024 berupa hukuman disiplin, kode etik, maupun PTDH,” tegasYudhi saat ekspose akhir tahun di Mapolda Sulsel, Senin (30/12).

Melihat ke belakang, Yudhi mengungkapkan bahwa pelanggaran disiplin pada 2023 lalu mencapai angka 151.

“Pada 2023, tercatat 151 kasus pelanggaran disiplin, 2024 jumlahnya menurun menjadi 95 kasus,” beber Yudhi.

Yudhi menjelaskan, pelanggaran disiplin itu meliputi absen apel pagi, tidak hadir di kantor, hingga meninggalkan tugas tanpa izin.

Lebih jauh, Jenderal dengan dua bintang di pundaknya ini membeberkan bahwa pelanggaran kode etik justru mengalami peningkatan pada 2024.