Makassar, ERANASIONAL.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus enam pelaku pengeroyokan dan pembusuran yang terjadi di BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Insiden tersebut berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 Wita.
Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial AD (19), AA (19), FA (15), MRN (16), MR (17), dan SA (17).
Saat ini, polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial SU.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari dua korban, MF (17) dan MG (14).
“Hari ini kita merilis hasil pengungkapan dari Satreskrim Polrestabes Makassar kejadian di BTN Minasa Upa, 12 Januari pukul 05.00 pagi,” kata, Rabu 15 Januari 2025.
Menurut Arya, aksi pengeroyokan ini dilakukan oleh sekitar 30 orang, namun polisi telah mengidentifikasi tujuh pelaku yang memenuhi unsur penganiayaan.
“Yang dilakukan sekitar 30 orang oleh korban, korban dua orang. Kemudian ada 7 orang yang memenuhi unsur penganiayaan,” ujarnya.
Dari tujuh pelaku tersebut, dua di antaranya adalah orang dewasa, sementara sisanya masih di bawah umur.
“Ini ada laporan, satu DPO, da dewasa dan sisanya di bawah umur,” jelas Arya.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
“Barang bukti, 11 buah anak panah busur, 10 unit handphone, 6 unit sepeda motor dan 4 buah ketapel atah pelontar,” ungkap Arya.
Ia menyebut, para pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) kuhpidana, pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951, serta pasal 80 ayat (2) jo pasal 76c uu ri no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini kita kenakan Pasal 170,” ujarnya. []
Tinggalkan Balasan