Dian menuturkan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya pun langsung menuju ke lokasi kejadian guna mengetahui perkara yang terjadi. Saat di lokasi, pihaknya menemukan uang palsu jenis rupiah dan Yuan China.

“Kami berhasil menyita sebanyak 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp260 juta, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan, dan 3 lembar kain putih/mori yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan,” katanya.

Dian menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait uang palsu yang disita dari pelaku. Modus dari pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Pelaku mencari keuntungan berupa uang tunai yang diserahkan oleh para korban. Modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat serta bisa menarik uang amanah atau uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah peti dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.