Makassar, ERANASIONAL.COM – Personel Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) menangkap, JD alias Dollar (31) akibat menguasai narkotika jenis sabu seberat 48 gram di Kabupaten Sidrap.
“Iya benar, JD alias Dollar kita amankan terkait kasus peredaran narkotika,” kata Kanit Timsus Polda Sulsel, Kompol ABD Nuradnan, Minggu 19 Januari 2025.
Penangkapan tersebut dipimping langsung oleh Kanit Timsus Polda Sulsel, Kompol ABD Nuradnan didampingi, Panit 1 Timsus, AKP Bambang Supriyadi terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat 17 Januari 2025, sekitar pukul 10.45 WITA.
“Saat di lokasi anggota melihat seorang pria yang menunjukkan gelagak mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebuah kantongan hitam yang berisikan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Nuradnan petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 48 gram dan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Setelah berhasil diamankan, anggota melakukan interogasi awal menurut keterangan JD alias Dollar mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari AR,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Dollar dijerat dengan pasal 114 subsidaer pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan