Makassar, ERANASIONAL.COM – Guna mengaktifkan roda organisasi, pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar bergerak cepat menyelamatkan organisasi dengan menunjuk pelaksana tugas ketua.
Penunjukkan pelaksana tugas dilakukan karena ketua umum KONI Makassar, Ahmad Susanto menjalani penahanan di Rutan Makassar karena terlibat kasus korupsi dana hibah tahun 2022 dan 2023.
Pengurus KONI Makassar menggelar rapat pleno, Senin 13 Januari 2025. Rapat tersebut dipimpin wakil ketua 1 KONI Makassar, Kusayyeng yang juga pelaksana Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot).
Tetapi karena Kusayyeng mundur dari posisi pelaksana tugas, pleno pun memutuskan memilih pelaksana tugas baru.
Semula para rapat pleno pengurus KONI Makassar, Jumat 10 Januari 2025 Kusayyeng disepakati secara aklamasi menjadi pelaksana tugas ketua umum KONI kota Makassar.
Tetapi pada rapat pleno berikutnya, Senin 13 Januari 2025, mantan Kepala Dinas PU Makassar itu menyatakan mundur.
“Saya mohon maaf dengan beberapa pertimbangan saya tidak bersedia menjadi pelaksana tugas ketua umum, ini kemauan saya sendiri. Sama sekali tidak ada tekanan, semata-mata hanya pertimbangan keluarga dan aktivitas saya yang banyak di luar kota,” ucap Kusayyeng, Selasa 21 Januari 2025.
Karena Kusayyeng mundur, peserta pleno pun menyepakati menunjuk penggantinya. Ada dua kandidat yang mencul menjadi calon pengganti Kusayyeng dalam rapat tersebut.
Keduanya adalah Muh. Tawing dan Mochtar Djuma. Tawing merupakan ketua bidang organisasi, sedangkan Mochtar Djuma wakil bidang hukum.
Lantaran tidak tercapai mufakat dilakukan voting. Dan akhirnya Mochtar Djuma yang terpilih sebagai pelaksana tugas ketua umum KONI Makassar.
Kusayyeng mengatakan hasil pleno yang menetapkan Mochtar Djuma sebagai pelaksana tugas ketua umum KONI Makassar, sudah dikirim ke KONI Sulsel untuk dikukuhkan dalam bentuk surat keputusan.
“Jadi pelaksana tugas ketua umum KONI Makassar adalah Mochtar Djuma,” ucapnya.
Terkait pernyataan salah seorang pengurus KONI Makassar yang mengatakan tidak ada plt ketua umum, itu hoaks atau bohong.
Sebab penetapan plt ketua umum itu disepakati dalam rapat pleno 10 Januari 2025 di kantor KONI Makassar. Dan yang bersangkutan juga hadir dalam rapat dan setuju dengan penetapan plt ketua umum tersebut.
“Jika seseorang hadir dalam rapat dan menyetujui hasil rapat lalu di luar rapat tiba-tiba mengatakan tidak ada, berbohong itu namanya,” tegas Mochtar Djuma.
Mochtar juga mengajak seluruh pengurus KONI Makassar agar membangun kembali kebersamaan seperti di awal-awal kepengurusan ini terbentuk. Apalagi masa periode kepengurusan akan segera berakhir.
“Tugas pelaksana ketua umum ini tidak lama, Hanya mempersiapkan penyelenggaraan Musorkot. Paling lambat enam bulan,” ungkapnya. []

Tinggalkan Balasan