Yogyakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi membongkar dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang memakan korban puluhan calon jemaah di Yogyakarta dengan kerugian mencapai Rp14 miliar.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan kasus itu melibatkan biro travel- umrah-haji bernama PT HMS dan pemiliknya yang berinisial ID (46), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, sebagai pelaku.

Polisi telah menetapkan status tersangka pada pelaku. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Dia mengatakan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan investasi bisnis umrah yang terjadi selama April 2023 hingga Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polres Kulon Progo.

Endriadi menjelaskan kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan jasa umrah paket business class kepada sejumlah calon jemaah dengan tarif Rp33 juta hingga Rp48 juta.

“Rencananya diberangkatkan bulan Desember 2024,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (23/1/2025).

Setelah melakukan pelunasan pembayaran via transfer, para calon jemaah kemudian menerima jadwal perjalanan. Mereka juga dijanjikan menerima tiket penerbangan dan berbagai perlengkapan umrah seperti koper, buku doa, baju batik, tas pinggang, serta kain ihram.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan para calon jemaah ini tak juga menerima perlengkapan maupun kepastian akan keberangkatan ke Tanah Suci di Arab Saudi. Sementara, uang pelunasan juga tidak dikembalikan kepada para korban.

Dia menekankan penyidik sampai sejauh ini masih mendalami motif pelaku, termasuk penyebab para korban batal berangkat ke Tanah Suci.

“(Pengakuan pelaku) ya enggak bisa berangkat aja, nanti kita dalami lagi,” katanya.