Depok, ERANASIONAL.COM – Praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan (RK) pelaku pencabulan terhadap siswi SMP ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra pada Kamis, 30 Januari 2025.

Humas PN Depok, Andry Eswin mengatakan bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu.

“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata dia.

Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka.

“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Nah ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” tuturnya.

“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” sambung Eswin.

Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan pencabulan tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.

“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum, seperti itu,” jelasnya.

Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu akan berlanjut ke tahap berikutnya.