Dia menambahkan, aksi bejat pelaku terjadi di sebuah bengkel motor jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo pada Jumat 24 Januari 2025 malam.
Pelaku inisial MR (18), A (18), L (20) dan F (18) telah ditangkap, sedangkan pelaku D, A, Y, dan R kini dikejar polisi karena melarikan diri.
“Pelaku semuanya bukan belajar dan tidak bekerja,” beber Supriadi.
Supriadi membeberkan kronologi perkosaan itu, bermula bermula saat MR menjemput korban di kediaman neneknya. Korban kemudian dicekoki miras hingga mabuk dan digilir bersama kedua temannya.
“MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban dan membawanya ke bengkel motor, kemudian disetubuhi secara bergantian oleh MR, L, dan A,” ungkapnya.
Lanjut Supriadi, keesokan harinya Sabtu 25 Januari 2025 korban dijemput kembali oleh pelaku F. Kemudian dibawa ke salah satu rumah di jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara dan kembali diperkosa secara bergilir.
“Kembali digilir dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO,” bebernya.
Setelah mendengar pengakuan korban, keluarganya pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi lalu bergerak dan menangkap pelaku.
Akibat kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Supriadi. []
Tinggalkan Balasan