Makassar, ERANASIONAL.COM – Eksekusi gedung dan sembilan Ruko di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Makassar, Kamis (13/2) berujung ricuh. Polisi pun mengamankan 3 orang dari kericuhan tersebut.

Eksekusi yang mendapat pengawalan ketat sebanyak 1.000 personel gabungan itu mendapat perlawanan ketat dari massa yang didatangkan pemilik lahan.

“Walau dapat perlawanan, eksekusi tetap berlangsung aman, walau sempat terjadi penutupan akses jalan utama oleh massa,”ujar Kapolrestabes makassar, Kombes Arya Perdana di TKP, Kamis (13/2).

Arya menambahkan, tiga orang yang diamankan sudah dimintai keterangan, dan kini ketiganya sudah dibebaskan.

“Sempat kita amankan tiga orang, namun sudah dikasi nasehat baru setelah itu dilepas kembali,”bebernya.

Sebagai informasi, eksekusi satu gedung dan 9 Ruko sempat terjadi kericuhan. Penghuni Ruko histeris lantaran saat akan dilakukan eksekusi masih terdapat barang milik mereka di dalam Ruko.

Ahli Waris Muh Ali Pamat Yusuf, yang mengaku sebagai pemilik lahan menentang keras eksekusi itu. Dia melayangkan protes atas putusan pengadilan. Menurutnya keputusan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang dia ajukan di persidangan.

Ia menegaskan telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun, dia juga mengklaim selalu membayar Pajak Bumu dan Bangunan (PBB), bahkan dia juga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara pihak pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu disebut tidak pernah menguasai lahan tersebut.

“Sudah 84 tahun saya kuasai ini lahan, saya juga bayar PPB dan saat mendirikan Ruko saya juga bayar IMB-nya. Baso Matutu tidak pernah menguasai ini, tidak ada tanahnya di sini,”tegasnya dengan nada emosi.

Muh Ali Pamat Yusuf juga mengaku sudah melayangkan surat kepada Pengadilan, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, namun tidak ada tanggapan sampai saat ini.

“Saya sudah ajukan surat ke Presiden, Wakil Presiden, BPN, Pengadilan, Kapolda, Kapolres. Dan petinggi-petinggi lainnya. Namun tidak digubris sama sekali,”ucapnya sambil menangis.

Sementara itu Ketua PN Makassar melalui Panitera, Sapta Putra mengatakan, eksekusi ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan perintah, berdasarkan surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan,” tegas Putra.

Putra menambahkan, Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pengadilan telah mengingatkan kepada para penghuni objek eksekusi agar mengosongkan lokasi secara sukarela. Namun, penghuni tetap bertahan hingga terjadi kericuhan.

Ia mengimbau kepada semua pihak agar memahami eksekusi ini karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Harus dipatuhi dan dihormati. []