“Penanganan kekerasan seksual bukanlah tindakan yang merusak citra kampus, justru sebaliknya. Jika penanganan tegas diterapkan, UNM bisa menjadi kampus percontohan dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” jelas Herli.

Sebagai alumni, Herli menegaskan akan memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban secara holistik. Perlindungan ini mencakup aspek psikis, sosial, digital, dan akademik selama proses hukum berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk melakukan intervensi dengan variabel apa pun, termasuk akses terhadap pendidikan korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan penuh,” imbuhnya.

Ia juga berharap agar tidak ada lagi pelaku kekerasan seksual yang dilindungi oleh institusi. Menurutnya, kampus harus menjadi tempat belajar dan bekerja yang aman, dengan menjamin ruang aman bagi semua civitas akademika.

“Semoga ini menjadi pelajaran bersama agar UNM dan kampus lainnya lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tutup Herli.

Dikonfirmasi terpisah kasubag Humas Universitas negeri Makassar, Sardi belum merespon saat dikonfirmasi Holopis.com Pesan WhatsApp dan telepon belum di balas asama sekali.

Holopis masih terus berusaha meminta konfirmasi dari pihak kampus universitas Negeri Makassar. []