Satpol PP Depok meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan perizinan agar tidak ada lagi bangunan atau usaha yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.
Penyegelan ini merujuk pada beberapa regulasi yang dilanggar antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan.
Tinggalkan Balasan