Makassar, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengedarkan sabu di Kota Makassar.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta menjelaskan, ASN yang ditangkap berinisial AS (32).
Kata Gany, AS berdomisili di Jalan Poros Pinrang Matiro Bulu, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan
“Dia berprofesi sebagai ASN di Rupbasan Makassar,”jelasnya saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Rabu 26 Februari 2025.

Dari tersangka AS polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 143,9 gram.
Gany menambahkan, dalam waktu sebulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap lima kasus narkotika. Empat kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkoba jenis ganja.
Gany membeberkan, empat kasus lainnya yakni menangkap dua orang tersangka berinisial MG (25) dan MJ (21). Keduanya tinggal di Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar.
“Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172,4 gram. Kasus ini penyidikannya sedang berlangsung, mudah-mudahan setelah P21 bisa langsung tahap dua. Barang buktinya juga sudah ditangani dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Makassar,” bebernya.
Untuk kasus ketiga, lanjut Gany, pengungkapan berhasil dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel pada 22 Februari 2025. Tempat kejadiannya di Dusun Talorong, Desa Lombo Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Tersangka yang diamankan beri isial AR (20), beralamat di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
“Barang bukti diamankan kurang lebih sabu sembilan gram. Ini setelah rilis kita akan bawa ke Labfor untuk tes kandungan dan beratnya. Mudah mudahan apa yang kita temukan seperti yang kita dugakan,” bebernya.
Untuk kasus keempat, berhasil diungkap pada 24 Februari 2025. Tempat kejadian perkara adalah di Kota Parepare.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan yakni lelaki HY (24). Tinggal di Desa Tanutung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
“Untuk jenis narkotika yang ditemukan adalah sabu-sabu dan beratnya kurang lebih 518 gram alias setengah kilo,” ungkapnya.
Untuk kasus kelima, terkait narkotika jenis ganja. Tempat kejadian perkara di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Tersangkanya yaitu lelaki RI (35) tahun. Betermpat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Tersangka deorang honorer di salah satu instansi pemerintah di sana, ditangkap di Bandara dengan barang bukti ganja dua kilogram,” tandasnya.
Gany menegaskan, jika satu gram sabu bisa dikonsumsi untuk tujuh orang, maka pengungkapan kasus sabu sebanyak 842 gram yang berhasil dilakukan dapat menyelamatkan pengguna sebanyak 5.894 jiwa.
“Total nilai dari barang bukti jenis sabu yang diamankan sebanyak Rp 1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran sabu adalah Rp 1.500.000/gram,” tutupnya. []
Tinggalkan Balasan