Jakarta, ERANASIONAL.COM – Terungkap ada dua orang yang harus bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut sepanjang 36 km di perairan Tangerang.

“Ditetapkan 2 orang penanggung jawab pagar laut yaitu Saudara A Kepala Desa dan T selaku perangkat desa. Pelaku sudah mengakui dan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono dalam Rapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).

Dia mengungkapkan, proses penetapan tersebut dilalui melaui proses panjang. Sebab, belum diketahui apakah ada keterlibatan perusahaan atau tidak.

“Khusus di Tangerang kami menyampaikan sudah ditetapkannya 2 pelaku melalui proses panjang, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi karena ada penanggungjawabnya PT. Tapi kalau di Tangerang tidak diketahui siapa,” kata dia.