Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Seorang oknum karyawan koperasi di Pekalongan, Christian Adiguna (31) ditahan pihak kepolisian karena diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai hingga sekitar Rp2,3 miliar.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengajukan pinjaman fiktif yang menggunakan nama peminjam atau anggota Kospin Jasa yang saat itu mengajukan pinjaman melalui dirinya.
”Tersangka melakukan penggelapan uang di Kospin Jasa dengan melakukan manipulasi data, salah satunya dengan mengajukan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan anggota. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku beroperasi sendiri,” ujarnya saat gelar kasus di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu 19 Februari 2025.
Menurut Kapolres, tersangka menjabat sebagai AO (account officer) Kospin Jasa, yang bertugas mencari debitur serta menganalisa permohonan kredit. Dan diperkirakan, ada 70 anggota yang namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif tersebut.

Menurut AKBP Prayudha Widiatmoko, tersangka telah menjalankan aksinya sejak awal 2023 hingga awal 2025. Aksi kejahatannya terendus, setelah dilakukan audit internal secara menyeluruh oleh jajaran manajemen Kospin Jasa.
”Kospin Jasa menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan pada transaksi tertentu, sehingga ketika diaudit dan diselidiki, ternyata ada permohonan pengajuan pinjaman kredit yang tidak betul,” terangnya.
Atas tindak kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Sementara itu, tersangka Christian Adiguna (31) saat memberikan keterangan mengakui tindakannya yang melakukan penggelapan uang perusahaan dengan melakukan pinjaman fiktif. Tersangka menggunakan uang hasil dari penggelapan itu untuk judi online (Judol) dan trading.
”Saya pakai data nasabah untuk melakukan pinjaman fiktif. Uangnya sudah habis saya pakai untuk Judol dan trading,” jelas dia.
Pada kesempatan lain, Kepala Bagian Operasional Kospin Jasa, Respati Adi Putra mengungkapkan jika kejadian penggelapan dana memang telah dilakukan oleh salah satu oknum yang diduga menyalahgunakan jabatannya saat berada di Kospin Jasa.
”Walau begitu, kami pastikan bahwa tidak ada anggota (nasabah) Kospin Jasa yang dirugikan dari kejadian tersebut. Pelaporan ke kepolisian dilakukan, berdasarkan hasil audit internal dari pihak Kospin Jasa,” papar dia.
Selanjutnya, Kospin Jasa telah melakukan evaluasi menyeluruh kepada seluruh jajaran internalnya. Tidak hanya itu, sistem pembinaan ulang juga langsung dilakukan di tingkatan karyawan.
”Kami pun telah melakukan penguatan di level pimpinan, agar tindakan yang terjadi seperti yang dilakukan oknum tersebut, tidak terjadi lagi di Kospin Jasa. Kami tetap berikan pelayanan prima kepada anggota, dan memastikan tidak ada anggota yang dirugikan,” pungkas dia. (em-aha)
Tinggalkan Balasan