Sekira pukul, 17.45 WIB, eranasional.com memperoleh keterangan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta memang melakukan pengeledahan di dua lokasi berbeda.

Untuk dilingkungan Pemkab Purwakarta, pihak Kejari Purwakarta mengeledah kantor bagian ekonomi dan kantor Ogan Lopian.

Sementara tempat lainnya, Kejari juga menlakukan pengeledahan di ruangan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Purwakarta.

Dalam pengeledahan itu, Kejari Purwakarta menyita beberapa dokumen penting terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Disebutkan juga, usai melakukan pengeledahan di PDAM Purwakarta, Mantan Dirkeu PDAM juga langsung diperiksa di kantor Kejari Purwakarta.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan gratifikasi ini, pihak kejaksaan telah menyita mobil mewah toyoya Inova sebagai alat bukti.

Terpisah, sumber dari Kejaksaan Negeri Purwakarta membenarkan informasi tersebut. Hanya saja, ia enggan memberikan keterangan secara detail.

“Betul” ujarnya singkat saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (20/03/2025).

Namun demikian, masyarakat Purwakarta mempertanyakan kenapa pihak Kejari Purwakarta seakan mengulur-ngulur waktu dalam menyelidiki kasus ini.

Kini masyarakat menanti keberanian Kejari Purwakarta dalam mengungkap kasus ini, apalagi telah ada barang bukti, penerima dan pemberi dalam kasus itu. (Sulkopli)