Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan membagikan 237 sertifikat ke ratusan warga Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Penyerahan ratusan sertifikat yang merupakan hasil dari digelarnya program konsolidasi tanah ini dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Kepala BPN Kota  Pekalongan, Joko Wiyono di Aula Kelurahan Panjang Wetan, Kamis sore, 6 Maret 2025.

Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Aaf mengaku bersyukur bahwa, kali ini telah dilakukan penyerahan sertifikat di Kampung Bugisan Panjang Wetan. Dimana, di wilayah tersebut sudah ditata  oleh pemerintah sebagai kawasan bebas kumuh.

“Alhamdulilah, semuanya berhasil. Kerja sama warga setempat juga sangat luar biasa yang telah bersedia menghibahkan tanahnya untuk fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). Seperti, akses jalan, saluran, dan sebagainya,” ucapnya.

Usai diserahkan sertifikat ini, Aaf berharap, setidaknya bisa menambah aset warga setempat yang dulunya tempat tinggal mereka kumuh, masuk gang sempit dan tidak tertata kini lingkungan tempat tinggalnya sudah tertata baik dan tidak kumuh lagi.

“Yang lebih penting lagi, setelah 8 tahun banjir sekarang kampung Bugisan tidak banjir lagi walaupun terjadi hujan lebat. Alhamdulilah berkah untuk kita semua,” katanya.

Pihaknya mendorong warga agar bersama-sama ikut memelihara program yang telah dijalankan dengan baik ini. Sebab, banyak fasum dan fasos yang digunakan oleh warga.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 ini, Pemkot Pekalongan juga akan kembali menata Kampung Clumprit, Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan yang memiliki permasalahan yang sama yakni sudah 8 tahun terendam banjir rob sehingga tampak kumuh.

“Tinggal kita minta doanya untuk penataan selanjutnya di Kampung Clumprit Degayu yang kondisinya hampir sama dengan Kampung Bugisan yang sudah 8 tahun juga terendam banjir rob,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono memaparkan, kegiatan penyerahan sertifikat hasil konsolidasi tanah ini merupakan upaya mewujudkan tata ruang yang tertata rapi dan legalitas hak atas tanah bagi masyarakat.

Sertifikat hasil konsolidasi tanah ini sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN pada tanggal 27 Februari 2025 lalu. Hal Ini merupakan pencapaian besar yang menandai keberhasilan dalam pelaksanaan program konsolidasi tanah yang dijalankan.

“Untuk penyerahan sertifikat hasil konsolidasi tanah ini totalnya ada 237 bidang terdiri dari 177 sertifikat hak milik masyarakat Kampung Bugisan, hak pakai Pemkot Pekalongan sebanyak 40 bidang, dan 20 sertifikat hak guna bangunan dengan total luasan yang diserahkan sekitar 1,5 hektar,” ujarnya.

Joko menegaskan, keberhasilan kegiatan konsolidasi tanah ini tentu tidak lepas dari kolaborasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, stake holder terkait, serta masyarakat peserta konsolidasi tanah.

Sinergi dan komitmen yang kuat dari semua pihak menjadi kunci utama dalam mewujudkan  program ini dengan sukses.

Oleh karena itu, dirinya mengucapkan terima kasih apresiasi dan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah ini.

Pihaknya berharap sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung pengembangan berkelanjutan

“Rencananya setelah ini akan dilakukan penataan kawasan bebas kumuh di Kampung Clumprit, Degayu,”

“Harapannya setelah ditata kampungnya akan lebih baik, bersih dan bebas dari banjir maupun rob dan masyarakat akan memperoleh akses yang lebih mudah terkait dengan jalan dan sarana dan prasarana lainnya,” tukasnya.

Seperti diketahui, Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan menjadi lokasi sasaran program Konsolidasi Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan.

Dalam proses konsolidasi tanah, akan dilakukan penataan ulang pada wilayah pemukiman di Kampung Bugisan agar sarana dan prasarana yang ada di sana lebih layak. (em-aha)