Semarang, ERANASIONAL.COM – Brigadir Ade Kurniawan (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah atas kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri.

Penetapan tersangka itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Selasa (25/3/2025) siang.

“Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto melalui pesan singkat, Selasa (25/3/2025).

Dia menerangkan, saat ini tersangka masih dipatsuskan. Untuk selajutnya, tersangka akan dilimpahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditkrimum,” jelas Artanto.