Makassar, ERANASIONAL.COM – Seorang warga bernama Sucianto menggugat PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Alasan Sucianto menggugat Telkomsel karena telah membeli kartu cantik seharga Rp 10.670.000, namun ternyata kartu tersebut sudah digunakan oleh orang lain sejak 2 tahun lalu.
Sucianto yang didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha kepada wartawan, pada Selasa (25/3) mengatakan, dirinya membeli kartu cantik dengan 10 angka tersebut seharga Rp 10.670.000 di anak perusahaan PT Telkomsel di GraPARI, PT Finnet Indonesia.
Namun saat menregistrasi kart tersebut dengan data dirinya tidak bisa digunakan.

Karena penasaran dia pun berinisiatif menghubungi nomor cantik yang telah dibelinya dengan harga mahal. Namun betapa kagetnya dia karena di seberang sana ada yang mengangkat telepon dengan nomor tersebut.
Sucianto lantas konplain dengan menunjukkan kwitansi pembayaran PT Finnet Indonesia kepada PT Telkomsel. Tetapi, PT Telkomsel enggan memberikan solusi dengan menggantikan nomor cantik sesuai pesanan yang telah dibayarnya.
“Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya. Tetapi PT Telkomsel enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan,” ucapnya, Selasa (25/3).
Sucianto kemudian meminta penjelasan PT Telkomsel, namun katanya kartu tersebut telah digunakan oleh orang lain beberapa tahun lalu dan tidak diketahui identitasnya.
“Kok bisa, identitas pemegang nomor tersebut tidak diketahui. Kan untuk mengaktivasi kartu selular harus menggunakan nomor kartu identitas seperti Kartu Keluarga dan KTP,” sesalnya.
Setelah menunggu berbulan-bulan tanpa adanya kejelasan, Sucianto pun berinisiatif menggugat PT Telkomsel dengan didampingi kuasa hukumnya, Fatiha.
“Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, PT Telkomsel mengakui saya membeli kartu cantik dengan harga mahal tapi sudah digunakan oleh orang lain,” ungkap Fatiha.
Fatiha menambahkan, jika pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya yang telah dirugikan oleh PT Telkomsel.
“Gugatan tidak banyak, cukup mengganti kartu cantik sesuai pesanan klien saya dan mengganti kerugian klien saya melakukan pengurusan kesana kemari selama beberapa bulan ini,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani membenarkan jika adanya gugatan tersebut dan masih proses di Pengadilan Negeri Makassar.
Hanya saja, dia belum bisa berkomentar banyak terkait gugatan tersebut.
“Memang benar adanya gugatan itu dan masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar,” singkatnya. []
Tinggalkan Balasan