Jambi, ERANASIONAL.COM – Seorang wanita berinisial NC (16) jadi korban pembegelan oleh kekasihnya sendiri.

Satu buah ponsel dan sepeda motornya dirampas.

Polisi langsung memburu pelaku setelah mendapatkan laporan dari orang tua NC.

Pelaku Bernama Adittia (23) ditangkap di salah satu mes cucian motor, Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi, pada Kamis (10/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama menjelaskan kronologi pembegalan tersebut. Pelaku dan korban diketahui baru pertama kali bertemu setelah sebelumnya sering berkomunikasi lewat ponsel.

Kemudian mereka bertemu pada Selasa, 25 Maret 2025, malam. Saat kejadian, pelaku memukul bagian leher dan mulut korban. Selain itu, pelaku juga mencekik leher kekasihnya tersebut.

Beruntung NC berhasil lolos dari cengkraman tangan tersangka.

Usai menganiaya sang pacar, pelaku kemudian membawa kabur ponsel dan sepeda motor NC. Menurut Hanafi, pelaku Adittia nekat menganiaya dan menggasak ponsel serta sepeda motor milik korban gara-gara sakit hati dengan perkataan korban, yang diduga menyerang harga diri pelaku.

Namun ada fakta lain soal Adittia. Ternyata dia merupakan residivis kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. Dia sempat menjalani hukuman empat tahun penjara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. Pelaku terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.