Tangerang, ERANASIONAL.COM –  Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang, Banten mengamankan belasan Warga Negara Asing (WNA). Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian selama tinggal di Indonesia.

Total ada 19 WNA yang tinggal secara ilegal di Indonesia. Para WNA ini ditangkap dari tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan apartemen di wilayah Cisauk (Kelapa Dua), Cikupa dan Binong Kabupaten Tangerang, serta kawasan permukiman warga di wilayah Cikokol, Kota Tangerang.

“Mereka datang ke Indonesia dengan tujuan untuk berinvestasi dan mendapatkan izin tinggal sementara. Tetapi pada kenyataannya pada saat petugas datang menemui mereka, mereka tidak melakukan aktivitas apa-apa,” kata Kakanwil Dirjen Imigrasi Banten

Sebanyak 19 WNA ilegal ini berasal dari berbagai negara yakni Liberia, Gambia, Guinea-Bissau, Nigeria, dan Pakistan. Pada umumnya, para WNA ilegal ini melanggar dokumen administrasi keimigrasian, mulai dari batas hingga pemalsuan izin tinggal.

Selanjutnya, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh para WNA ilegal tersebut. Jika memenuhi unsur pelanggaran, petugas segera melakukan deportasi ke negara asal.