“Saya mengimbau kepada pihak-pihak yang memang melanggar aturan, tidak membuat IMB, sudah tidak usah berkelit ke sana ke mari. Apalagi menimbulkan isu-isu lain seperti isu tenaga kerja atau hal lainnya, itu sangat tidak bijak,” tegasnya.

Chandra Rahmansyah pun mengingatkan agar masyarakat tidak termakan narasi yang menyesatkan terkait isu penyerapan tenaga kerja yang kerap diangkat sebagai pembenaran terhadap pelanggaran perizinan.

“Jangan publik dibohongi atau dibuat sesat dengan hal-hal seperti itu. Contohnya, isu tenaga kerja sekarang sedang diangkat seolah-olah kita tidak peduli,” katanya.

“Padahal, penyerapan tenaga kerja itu harus dibarengi dengan ketaatan terhadap aturan, terutama yang berdampak pada lingkungan dan ekosistem,” sambung Chandra Rahmansyah.

Dirinya mengajak semua pihak untuk berpikir lebih luas tentang dampak lingkungan akibat pelanggaran pembangunan.

“Pernahkah dihitung berapa jumlah orang yang akan kehilangan pekerjaan akibat kerusakan lingkungan atau bencana dibandingkan dengan jumlah pekerja yang mereka serap, yang mungkin hanya puluhan?,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Chandra Rahmansyah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak akan mentolerir pelanggaran aturan, termasuk terkait perizinan bangunan.

“Jangan coba-coba mengajari kami soal urusan penyerapan tenaga kerja. Kami tahu mana yang benar dan mana yang menyesatkan,” pungkas dia.