Gowa, ERANASIONAL.COM – Seorang pria berinisial MN (24) di Kabupaten Gowa diamankan polisi karena kedapatan merekam seorang mahasiswi saat sedang ganti baju pada, Sabtu (3/5) sekitar pukul 01.05 Wita dini hari di Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh kakak korban bernama Iswandy saat sedang merekam adiknya yang tengah ganti baju di dalam kamar.

“Korbannya seorang mahasiswi berusia 23 tahun dengan inisial IW, yang merupakan tetangga pelaku,”ujar Alfian, Minggu (4/5).

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian

Kronologi kejadian kata Alfian dimana saat itu IW baru saja pulang kerja, dan sedang ganti pakian. Pelaku merekam korban melalui jendela kamar tanpa sepengetahuan IW.

“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian. Setelah terdengar keributan dari luar, korban ke luar dan mendapati pelaku telah diamankan oleh kakaknya,” sambung Alfian.

Dari hasil interogasi, MN mengakui telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak tiga kali, serta satu kali terhadap mertuanya.

Pria yang berprofesi sebagai kurir itu mengakui melakukan aksinya itu untuk koleksi dan memuaskan hasrat seksualnya, padahal dia sudah menikah.

Alfian menambahkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” pungkas Alfian. []