Pasalnya korban yang baru duduk di kelas 2 tersebut berteriak saat pelaku hendak melakukan pencabulan.
“Aksi pelaku dilancarkan setiap bulan. Bulan Oktober dilakukan sebanyak empat kali. Kemudian November 2024 itu empat kali, Desember dua kali, Januari 2025 dua kali, Februari 2025 itu empat kali, Maret satu kali dan April itu sebanyak empat kali,” jelas dia.
Menurutnya aksi pencabulan pelaku dilakukan saat jam pelajaran di ruang kelas korban. Pelaku menyuruh para siswa untuk mengerjakan lembar kerja sekolah.
Pada saat yang sama, pelaku menghampiri korban untuk menanyakan ada kesulitan atau tidak. Saat duduk di samping korban, tangan pelaku mengambil tangan korban dan dimasukkan ke dalam celananya.

“Tangan pelaku mengambil tangan korban dan dimasukkan ke dalam celananya. Dia menyuruh korban memegang kemaluan pelaku. Motifnya karena pelaku jni sering menonton video porno dan terobsesi pada korban,” ujarnya.
Pelaku kemudian ditangkap polisi. Dia dijerat dengan 82 ayat 1 junto, pasal 76 huruf E besar Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Tinggalkan Balasan