Tidak diperbolehkan adanya parkir liar, pedagang liar, maupun pungutan liar di sepanjang jalur CFD.

Kegiatan politik dalam bentuk apa pun juga dilarang selama pelaksanaan CFD. Pedagang yang ingin berjualan akan diarahkan ke lokasi yang telah disiapkan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).

Selain itu, warga juga diminta untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Kantong-kantong sampah telah disediakan, dan Pemkot akan membantu mengelola sampah selama kegiatan berlangsung.

Masyarakat juga diimbau menggunakan kendaraan umum atau sepeda untuk menuju lokasi CFD, agar mengurangi beban lalu lintas dan parkir.

“CFD ini hanya berlangsung selama tiga jam, dan kami mohon maaf atas potensi kemacetan di luar area CFD. Namun, sudah ada mitigasi lalu lintas yang disiapkan oleh Dishub dan Satlantas Polres Depok,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan CFD ini masih dalam tahap evaluasi.

Pemerintah Kota akan membuka diri terhadap berbagai masukan dan solusi dari masyarakat guna perbaikan ke depannya.

Selain itu, Pemkot juga sedang menyiapkan skema partisipasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) termasuk untuk warga disabilitas, agar pelaksanaan CFD bisa lebih inklusif.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan CFD untuk berolahraga, bersilaturahmi, dan sekaligus berkontribusi menurunkan emisi di Kota Depok. Mari kita jaga dan rawat ruang publik ini sebagai milik bersama,” pungkasnya.