Ferry menjelaskan, menurut pengakuan Najma, ia melahirkan sendiri bayinya pada tanggal 3 Mei. Najma juga membersihkan sisa kelahirannya mandiri.

“Bayi sakit tanggal 07 Mei 2025 dan kemudian dibawa ke dokter bersama teman ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung dan keterangan dokter bahwa bayi sakit kurang gizi karena prematur dan disarankan utk dibawa ke RS. Pringadi,” jelasnya.

Namun menurut Ferry, Najma mengabaikan. Lalu kembali membawanya ke tempat tinggalnya.

“Bayi meninggal tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 wib di barak Tambunan Sicanang Belawan,” urainya.

Lalu, pelaku Reynaldi datang untuk membawa mayat bayi tersebut ke sebuah hotel di Medan Barat. Di sanalah ia memesan jasa GO-Send.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).