Bekasi, ERANASIONAL.COM – Pria berinisial M yang juga pemilik pengobatan tradisional di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi. M diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah pasiennya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Kami sudah menerima laporanya dan kemudian sudah kami tangani dan sudah tahap penyidikan,” katanya di Bekasi.

Dia menerangkan, saat ini M telah ditahan kepolisian atas dugaan pencabulan yang dilakukannya. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus tersebut.

“Barang bukti celana korban, pakaian yang dikenakan korban,” ungkap dia.

Seorang pria berinisial M di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, diduga mencabuli belasan wanita dengan modus pengobatan alternatif. Aksi pelaku berlangsung sejak 2016.

Salah satu korban yang berinisial K, 28, mengaku dicabuli pada 2016 di dalam ruangan pendopo milik M. Saat tiba di tempat tersebut, M menyuruh K duduk di pangkuannya dan langsung melakukan aksinya.