Medan, ERANASIONAL.COM – Peredaran 100 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan kopi berhasil digagalkan Polda Sumatera Utara dari sejumlah penggerebekan yang dilakukan polisi.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, penggerebekan dilakukan di empat lokasi berbeda yakni sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah kontrakan di Kompleks Tasbih I Medan dan Pelabuhan Merak Banten.
“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” ungkap Kombes Calvijn.
CT adalah seorang perempuan yang berperan sebagai kurir utama. Ia ditangkap pada 28 April 2025. Ia mengaku direkrut oleh seorang buronan berinisial BOB dan sudah empat kali mengantar sabu ke Jakarta. Setiap pengiriman, ia menerima upah Rp 80 juta.

“Tugas CT adalah merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” kata Calvijn.
Tinggalkan Balasan