“Selanjutnya Danar melakukan pemukulan yang sebelumnya telah direncanakan oleh para tersangka terhadap Abdul dan sempat menodongkan senjata berbentuk pistol terhadap Abdul,” ujar dia.

“Korban yang juga merupakan karyawan Alfamart merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan cara menyuruh temannya untuk menendang, memukul, menodong dengan senjata mainan, mengikat tangan dan kaki korban dan melakban mulut korban,” lanjut dia.

Di lantai dua, Danar kembali membobol brankas minimarket dan membawa uang senilai Rp 49,8 juta. Kasus itu terungkap usai polisi melakukan penyelidikan dengan didasarkan laporan perampokan. Mulanya, polisi menangkap Tazul dan Danar di Tasikmalaya. Kemudian, polisi menangkap Abdul.

“Dari keterangan pelaku bahwa mereka melancarkan aksinya dibantu rekannya yang merupakan karyawan Alfamart untuk seolah-olah menjadi korban,” kata dia.

Polisi turut menyita barang bukti berupa uang puluhan juta dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.