Penyidik kemudian mengikuti alur pembayaran video porno itu yang mengarah ke salah satu akun Telegram. Di sana terdapat grup dengan member yang sudah membayar video porno itu.
Jadi Pemeran Pria
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menuturkan bahwa pelaku kerap mendatangi tempat hiburan malam dan berkenalan dengan wanita. Ia lalu mengajak wanita itu berhubungan intim dan memvideokannya.
“Produksinya filmnya ini sih, sederhana. Dia ngambil dari satu shot saja,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa hard disk berisi ratusan video porno.
Ia juga diketahui kerap berpindah-pindah negara yakni Bangkok, Thailand; dan Kuala Lumpur, Malaysia. Ia masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan.
“Banyak. Kalo ribuan enggak lah, ratusan (video porno),” imbuhnya.
Tampang Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Berikut potret pelaku:
Tinggalkan Balasan