Bali, ERANASIONAL.COM – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia inisial LAA (43) ditangkap Polda Bali karena menerima paket kokain sebanyak 1,7 kilogram dari Inggris.
Pada saat ditangkap pada Kamis (22/5/2025), tersangka menyuruh ojek online (ojol) untuk mengambil paket narkotika tesebut.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan ini adalah kasus pengungkapan narkotika jenis kokain jaringan internasional.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada tanggal 12 April 2025 dan kedua paket tersebut identitas pengirim yang tertera berbeda, dan identitas penerimanya pun berbeda.

barang haram tersebut lantas tiba di Kantor Pos Denpasar, Bali pada Selasa (20 /5/2025). Kemudian dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali dan isinya adalah narkotika jenis kokain.
Lewat temuan itu, Petugas Bea Cukai Bali mengkoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, untuk melakukan penyelidikan dengan controlled delivery atau mengawasi pengiriman.
Kemudian, tersangka LAA menghubungi seorang driver ojol inisial YE. YE berstatus saksi.
“Kami bersama Kanwil Bea Cukai sudah melaksanakan komunikasi dan kerjasama, karena pengiriman-pengiriman tersebut agak aneh sehingga kami terus melakukan upaya penyelidikan melalui control delivery,” kata Daniel.
Kemudian, keesokan harinya sekira pukul 13.30 WITA, saksi disuruh untuk mengambil salah satu paket tersebut di kantor pos regional.
Pada hari itu, YE disebut sedang membawa tamu, jadi permintaan LAA itu disanggup di hari lain. Ojol ini pun melaksanakan tugas tersebut pada 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA.
Setelah mengambil di Kantor Pos, LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan salah satu paket kepada driver ojol lain dengan inisial IMS. IMS yang berstatus saksi itu dipesan tersangka LAA di sebuah warung, Kawasan Renon, Denpasar.
Selanjutnya, ojol kedua inilah yang membawakan barang pertama itu ke alamat yang dipesan tersangka, yakni di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Lebih lanjut, YE kembali diminta untuk mengambil satu paket lainnya di Kantor Pos Renon.
Menindaklanjuti hal ini, Ditresnarkoba Polda Bali pun dibagi menjadi dua tim untuk membuntuti gerak-gerik pengiriman ilegal yang memanfaatkan dua pengemudi ojol tersebut.
Akhirnya, terlihat barang diduga berisi narkoba tersebut sama-sama dibawa ke Gang Manggis, Tibubeneng. Di sana pula terlihat LAA menerima kedua paket itu. Polisi pun langsung meringkusnya.
“Modus operandinya dengan menggunakan jasa pos luar negeri untuk mengirimkan narkotika jenis kokain yang diedarkan wilayah Bali. Dan kami akan terus melakukan upaya pengungkapan jaringan internasional yang lain,” ujar Daniel.
Tinggalkan Balasan