Magetan, ERANASIONAL.COM – Penjaga palang pintu perlintasan kereta api (KA) di jalan perlintasan langsung (JPL) 08 emplasemen Magetan, Jawa Timur, AS, ditetapkan sebagai tersangka.

Saat kecelakaan terjadi, AS yang bertugas menjaga palang pintu perlintasan saat terjadi kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres dan sejumlah sepeda motor pada 19 Mei lalu yang menewaskan empat orang.

“Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan bukti petunjuk yang ada,” kata Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin 26 Mei 2025.

Polisi menilai AS dianggap lalai saat bertugas hingga akhirnya menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Erik mengatakan kelalaian tersebut juga telah diakui oleh tersangka.

“Pada pelaksanaannya yang bersangkutan lupa atau lalai membuka palang pintu tersebut,” ucapnya.

Padahal, AS telah menerima informasi bahwa kereta api Matarmaja dan Malioboro Expres akan melintas di pelintasan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kereta api Malioboro Ekspres relasi Purwokerto-Madiun menabrak sejumlah sepeda motor di Magetan pada Senin siang, 19 Mei 2025.

Kasatlantas Polres Magetan AKP Ade Andini mengungkapkan, kecelakaan bermula saat KA Matarmaja melintas dengan kondisi palang pintu masih tertutup.

Usai KA Matarmaja melintas, petugas membuka palang pintu perlintasan kereta api tersebut yang membuat tujuh sepeda motor mulai bergerak melintas ke rel kereta.

Namun, nahas saat itu dari arah berlawanan melaju KA Malioboro Ekspres.

“Sehingga tujuh sepeda motor tertabrak Malioboro Ekspres yang bergerak dari barat ke timur,” kata Ade, Senin.

Akibat kecelakaan tersebut empat orang meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka. []