Mataram, ERANASIONAL.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap IWAS alias Agus, pemuda difabel terdakwa kasus pelecehan seksual.
Putusan vonis dibacakan Hakim dalam sidang lanjutan, Selasa 27 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara, dikutip dari Kompas.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan, majelis hakim berpendapat terdakwa IWAS alias Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan.
“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer,” kata Ary dalam keterangan pers.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Ary, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan perbuatannya bisa diperbaiki lagi.
Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.
Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi vonis tersebut, baik Agus, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. []
Tinggalkan Balasan