“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan didata handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024. Nah maka dari itu kita telah amankan dan telah kita minta keterangan, kurang lebih 7 orang (korban),” jelas dia.
Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) yang sebagaimana dimaksud, dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah-sekolah dan terhubung handphone milik korban. Polisi juga dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.
Budi menjelaskan, tersangka ternyata juga telah melakukan hal yang sama saat mengikuti kegiatan perpisahan SMA di sebuah villa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Oleh karenanya, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat karena ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di villa di daerah Lembang, di (wilayah Polres) Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban. Maka dari itu tadi kami sudah koordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang dan ini adalah melengkupi, mencakup 2 wilayah yang berbeda,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Budi, motif perbuatan tersangka dikarenakan memiliki penyimpangan seksual. Hasil rekaman CCTV hanya disimpan tersangka dan tidak disebarluaskan.
“Untuk sementara diduga untuk dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri. Sementara ini yang kita dapat itu ada di handphone-nya milik ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ataupun tersangka tersebut. Sehingga kami belum melihat adanya video tersebut tersebar di internet atau tempat lain,” pungkas Budi.
Tinggalkan Balasan