Maros, ERANASIONAL.COM – Satreskrim Polres Maros menangkap pelaku pembusuran (panah) yang sempat viral di media sosial.
Kawanan remaja yang meresahkan masyarakat ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim gabungan Polres Maros dan informasi dari masyarakat.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan para pelaku pembusuran yang berhasil ditangkap berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19) dan AR (19).
Komplotan pembusuran ini ditangkap di Dusun Barambang Desa Bonto Mate’ne Kecamatan Mandai Kabupaten Maros pada Jumat dini hari (30/5).

“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang videonya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Douglas Mahendrajaya, Jumat (30/5).
Douglas membeberkan kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan intensif setelah Informasi kejadian pembusuran itu tersebar luas di media sosial.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pembusuran secara acak dengan sasaran pengendara motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari,” tambah Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muh. Ridwan menjelaskan bahwa ada dua kejadian yang berentetan dan saling berkaitan antara dua kelompok remaja yang saling bersinggungan.
“Ada dua kelompok pemuda yakni geng sanbat (sanrima barat) dengan kelompok Nono Cs yang saling mencari satu sama lain, sesampainya di wilayah Makkaraeng dua kelompok ini bertemu dan saling serang, namun kocar kacir dan terpisah satu sama lain, setelahnya itu mereka kemudian berkeliling mencari satu sama lain,” beber Ridwan.
Saat melakukan pencarian lawannya, mereka merusak kendaraan milik warga yang melintas.
“Yang satunya lagi melakukan penyerangan kepada pemuda di maccopa dengan menggunakan busur, korbannya sempat dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas Muh. Ridwan. []
Tinggalkan Balasan