Zulkifli juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain terseret dalam kasus ini.
“Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah masih berjalan juga,” jelasnya.
Menurut Zulkifli, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana. Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.

“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros. Semuanya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasih, belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp 3,6 miliar pada 2021, Rp 5,16 miliar pada 2022, dan Rp 4,54 miliar pada 2023.
Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp 13 miliar.
Sebelumnya, mantan Kepala Bidang dan mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka.
Keduanya kini akan ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses kasusnya. []
Tinggalkan Balasan