Makassar, ERANASIONAL.COM – Rekrutmen honorer Laskar Pelangi secara ugal-ugalan di masa kepemimpinan Danny Pomanto disorot dewan.
Ahl it terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Dewan menilai perekrutan honorer sejak akhir 2021 bertentangan dengan aturan nasional.
Kritik itu dilontarkan anggota Fraksi PPP DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, dia menilai Pemkot Makassar lalai dalam mengawasi proses rekrutmen.
Inspektorat menurut dia, gagal mengantisipasi dampak fiskal dan regulasi yang telah ditegaskan pemerintah pusat terkait larangan penambahan honorer baru.

“Kenapa tidak ada pantauan Inspektorat terkait penerimaan Laskar Pelangi sejak akhir 2021,”tanya Fasruddin, dikutip Senin (7/7).
“Padahal seleksi PPPK sudah dibuka, dan pemerintah pusat sudah memberi sinyal larangan rekrutmen honorer,” tambahnya.
Bahkan dia heran Pemkot rekrut honorer Laskar Pelangi mencapai 3.000 orang, hal itu menyebabkan belanja pegawai daerah melampaui batas 30 persen dari total APBD, seperti yang diatur dalam regulasi nasional.
Bahkan parahnya kata dia, setelah direkrut tidak ada evaluasi menyeluruh sejak pergantian kepemimpinan Wali Kota dari Danny Pomanto ke Munari Arifuddin.
Menurutnya, bila Inspektorat menjalankan fungsinya secara aktif, kebijakan rekrutmen yang dianggap membebani APBD ini bisa dicegah lebih awal.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, mengatakan langkah Pemkot memberhentikan ribuan tenaga honorer adalah bagian dari penataan sesuai amanat pemerintah pusat.
“Sejak 2023 sudah ditegaskan bahwa Pemda diberi waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan persoalan honorer. Monitoring sudah kami mulai sejak Februari 2025,” jelas Eka.
Menurut Eka penataan ini sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, serta surat edaran dari KemenPAN-RB dan Kemendagri yang memperkuat larangan pengangkatan pegawai non-ASN di luar formasi resmi.
Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 3.734 tenaga honorer per Juni 2025.
Namun, Eka menegaskan bahwa mereka tidak ditinggalkan begitu saja. Pemkot menyiapkan skema Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai bentuk transisi yang sah dan legal.
“Ini adalah kebijakan soft landing. Kita tidak ingin terjadi keguncangan sosial. Oleh karena itu, mereka tetap diberikan ruang untuk berkontribusi melalui jalur yang sesuai aturan,” jelasnya.
Eka membantah pihaknya lamban melakukan pengawasan internal. Ia menekankan bahwa tugas Inspektorat adalah memastikan proses berjalan dalam koridor hukum, bukan mencari-cari kesalahan.
“Ini bukan soal lambat atau apa. Tenggat waktu dan dinamika regulasi nasional yang menjadi tantangan. Kami hanya mengawal agar proses tetap sesuai aturan,” pungkas Eka. []
Tinggalkan Balasan