PALANGKARAYA – Tunjangan daerah/TPP untuk guru-guru sertifikasi atau yang lebih dikenal dengan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Negeri Sipil beberapa waktu terakhir mulai mencuat kembali pasca diterbitkan nya perwali no 25 tahun 2020 lalu yang menuai kontroversi dikalangan para guru-guru yang sudah sertifikasi pada saat tahun 2020 yang lalu,Terkhusus dikota palangkaraya. Hal tersebut membuat beberapa guru-guru SD yang sudah sertifikasi dibuat kaget pada Tahun 2021 ini.Pasalnya mereka mendapatkan potongan pajak 15% dari penghasilan Tahun 2020 yang tidak tau dari mana nilai tersebut.
Salah Satu Guru SDN di kota palangkaraya yang tidak mau disebutkan namanya kepada Media Eranasional.com 15/04/20 saat berada disekolah nya mengatakan bahwa nilai pendapatan penghasilan tersebut membuat mereka bingung entah dari mana munculnya .
“Kami para guru yang sudah sertifikasi bingung mengapa ada nilai pemotongan pajak yang tidak jelas”katanya.
Ditambahkan oleh nya kalau dilihat berdasarkan dari kode rekening yang tertera dipotongan pajak tersebut itu mirip dengan kode rekening tunjangan daerah/TPP pada tahun 2018-2019,padahal jelas sekali pasca diterbitkan nya perwali no 25 tahun 2020 tersebut para guru yang sudah sertifikasi tidak mendapatkan TPP kembali atau ditiadakan pada tahun 2020 itu sampai sekarang.
dia juga mengatakan bahwa mengenai hal ini sudah pernah diminta datanya oleh salah satu pengawas sekolah yg berada dilingkungan dinas pendidikan kota Palangkaraya yang berjanji akan mencari tau mengenai potongan pajak tersebut,namun sampai sekarang tidak ada kabar dari yang bersangkutan tutupnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut Kadis Pendidikan Kota Palangkaraya H.Akhmad Fauliansyah,SH memilih bungkam.
Tinggalkan Balasan